KPU Jateng Terjunkan Auditor Lacak Sumbangan Dana Asing Untuk Kampanye
"Jadi yang menyumbangkan dana untuk kampanye harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. Dilarang mencantumkan nama Hamba Allah atau none name. Mereka juga wajib melampirkan nama terang, lengkap dengan surat keterangan sumbangannya. Yang wajib melaporkan ke KPU dari perwakilan parpol, bukan calegnya," kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Jateng, Muslim Aisha saat ditemui di kantornya, Rabu (3/1). Agen Bola Sbobet
Dia menyebut dengan adanya tim auditor itu, aliran dana kampanye ke parpol maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digunakan selama masa kontestasi Pemilu 2019 nanti akan diketahui secara pasti, bahkan yang berasal dari pihak asing atau luar negeri.
"Nanti yang bertugas mengaudit dari kantor akuntan publik. Pasti tahu dari mana aliran uang itu," ujarnya.
Ada tiga tahapan pelaporan dana sumbangan kampanye dari peserta pemilu yang harus diserahkan kepada KPU. Pertama, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) yang sudah diserahkan ke KPU pada 23 September 2018.
Setelah itu, peserta kampanye wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang diserahkan paling lambat Rabu ini, mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Lalu yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang diserahkan pada masa akhir kampanye 13 April 2019 nanti. Agen Casino 338a
Selain itu, KPU juga telah menetapkan besaran sumbangan yang boleh diterima Parpol. Untuk sumbangan dari pihak perorangan besaran maksimal mencapai Rp2,5 miliar. Sementara dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlah maksimal Rp25 miliar. Sedangkan sumbangan untuk calon anggota DPD dari perorangan maksimal Rp750 juta dan kelompok mencapai Rp1,5 miliar.
Untuk penyerahan LPSDK paling telat hari ini. Tadi sudah dimulai sejak pagi dan besok (Kamis, 3 Januari 2019) akan kita umumkan, baik melalui website KPU maupun rilis ke media massa," imbuh Ikhwanudin.
Dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, sampai Rabu pukul 12.50 WIB, baru enam parpol yang telah menyerahkan LPSDK ke KPU Jateng, yakni PKS, PKB, Demokrat, Perindro, Garuda dan PSI. Sedangkan untuk calon anggota DPD baru 10 orang dari total 20 calon yang ada. Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar