Hearder kaisar backlink


Tanggapan Eggy Sudjana Usai Ditetapkan Tersangka Makar Oleh Polisi

Tanggapan Eggy Sudjana Usai Ditetapkan Tersangka Makar Oleh Polisi

Kabarberita - Politikus PAN Eggi Sudjana (ES) geram dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019.

Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan padanya.

"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," tutur Eggi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/5). Agen Bola Sbobet

Menurut Eggi, pasal makar yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya jadi tersangka makar.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.

Eggi menegaskan, pernyataannya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 Nomor 9 Yahun 1998 Tentang Unjuk Rasa.

"Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.  Agen Casino 338a

Eggi malah merasa kasusnya tidak lebih penting dibandingkan mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019. Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur dalam Pasal 463 ayat 4 bahwa bila terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maka paslon presiden dan wakil presiden dapat dibatalkan alias didiskualifikasi.

Termasuk Pasal 534 yang berisi bahwa bila ada yang membuat suara bagi paslon menjadi tidak bernilai, maka dipidana kurungan penjara 4 tahun.

"Pertanyaannya maka, pihak kepolisian tidak melihat ini yang sudah jelas terjadi dan banyak laporan dari masyarakat, juga dari pribadi ES sendiri sebagai lawyer mendampingi klien melaporkan Bawaslu bahkan DKPP tapi tidak ada progresnya? Mengapa polisi lebih terasa tidak netral yaitu amat sangat melindungi paslon 01?" katanya.

Buktinya, lanjut Eggi, adalah penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak tanggung-tanggung yakni makar. Padahal secara konteks, dia melontarkan pernyataan gerakan people power jika ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019. Agen Judi Online Terpercaya

"Kok kekurangannya itu sendiri tidak diproses termasuk ES lapor balik pada Suriyanto dan Dewi Tanjung?" tutur Eggi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.