Hearder kaisar backlink


Suami Bunuh Istri, Mayat dibuang Di Perkebunan

Suami Bunuh Istri, Mayat dibuang Di Perkebunan

Kabarberita - Jasad perempuan paruh baya bernama Nita Jong (55) ditemukan di area perkebunan di Subang. Ia meninggal dunia diduga dibunuh oleh suaminya dengan cara dicekik.

Jasad Nita ditemukan warga di area kebun karet PT Perkebunan Nusantara (PTPN) blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, Rabu (2/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat ditemukan, kondisi jasad perempuan berdomisili di Jakarta itu ditutup selimut. Polisi yang melakukan olah TKP menduga Nita menjadi korban pembunuhan karena menemukan luka di bagian leher. Agen Bola Sbobet

"Korban atas nama Nita Jong alias Li Cen kelahiran Jakarta tahun 1963. Korban tinggal di Jakarta dengan alamat Citra Garden III D9/24 Kalideres, Jakarta Barat. Profesinya ibu rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Kamis (3/1/).

Sehari kemudian, polisi mengungkap kasus dan menangkap tersangka yang melakukan pembunuhan. Diketahui, Nita tewas oleh suaminya sendiri bernama Tomy Saputra Ong (59).

Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan tersangka mencekik korban selama 15 menit di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Setelah meninggal dunia, tersangka membawa jasad Nita ke sejumlah daerah menggunakan mobil. Agen Casino 338a

Tersangka membawa jasad ke Surabaya, lalu ke Bandung, ke Indramayu. Dari sana, ia menuju arah Cipendeuy di Perkebunan Karet PTPN VIII Subang. Akhirnya, lokasi perkebunan dipilih sebagai tempat membuang mayat istrinya di Subang pada Rabu (2/1), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, 14 jam kemudian tim gabungan Polres Subang dan Resmob Polda Jabar menangkap tersangka di Karawang, tepatnya di rest area kilometer 62 Tol Cikampek," katanya.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka disebabkan karena sering bertengkar dan berselisih," sambung Joni. Agen Judi Online Terpercaya

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, satu unit ponsel, dan dua selimut yang dipakai untuk menutupi jasad korban. Atas perbuatannya itu, Tomy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.