AKHIRNYA AMIEN RAIS BOCORKAN RAHASIA TERIMA DANA Rp 600 Juta
AKHIRNYA AMIEN RAIS BOCORKAN RAHASIA TERIMA DANA Rp 600 Juta
AKHIRNYA AMIEN RAIS BOCORKAN RAHASIA TERIMA DANA Rp 600 Juta - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menolak jika dikaitkan dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari. Bandar Bola
Menurut Amien, dirinya tidak mengetahui uang yang didapat dari koleganya Soetrisno Bachir sebesar Rp 600 juta, berkaitan dengan kasus yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, tutur Amien, pada saat ditanyakan alasan Soetrisno Bachir memberikan uang itu ke dirinya, Soetrisno hanya mengaku uang itu diberikan atas perintah sang ibu.
"Amien Rais tidak pernah berbohong, takut apalagi," tegas Amin dalam konfrensi pers dikediamanya perumahan Taman Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6). Pasaran Bola
Bahkan, ungkap mantan Ketua MPR ini, dirinya tidak takut terhadap Jaksa Penuntut Umum yang pada saat sidang kasus alkes menyebut namanya. Karena menurut Amien, jaksa adalah orang biasa yang tidak memiliki kemampuan istimewa. Prediksi bola
"Jadi saya bukan sombong, tapi saya dididik oleh agama hanya takut kepada Allah," tegasnya.
Sebelumnya, uang korupsi mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari diduga turut mengalir ke rekening mantan Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais.
Hal itu tercantum dalam surat tuntutan JPU KPK terhadap Siti Fadilah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes, guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Dalam tuntutannya, Siti dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Rangkuman Berita Bola
Dalam tuntutan, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta terkait pengadaan alkes, diduga masuk ke rekening Amien Rais. Panduan judi bola
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Dia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir.
Menurut jaksa, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan, disinyalir juga merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Terkait duit Rp 600 juta ini, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma, kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Rekening Amien Rais enam kali menerima transferan uang dengan masing-masing nilainya Rp 100 juta. Yaitu, penerimaan pertama pada 15 Januari 2007, dan terakhir kali pada 2 November 2007.
JPU lantas menuntut agar Siti Fadilah Supari dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.
{sumber}
Tidak ada komentar
Posting Komentar