Hearder kaisar backlink


POLISI ANTISIPASI FPI MEMBUAT ONAR PADA SAAT KEPULANGAN HABIB RIZIEQ DI BANDARA

POLISI ANTISIPASI FPI MEMBUAT ONAR PADA SAAT KEPULANGAN HABIB RIZIEQ DI BANDARA

POLISI ANTISIPASI FPI MEMBUAT ONAR PADA SAAT KEPULANGAN HABIB RIZIEQ DI BANDARA


POLISI ANTISIPASI FPI MEMBUAT ONAR PADA SAAT KEPULANGAN HABIB RIZIEQ DI BANDARA - Dalam waktu dekat Habib RIzieq di kabarkan akan pulang ke Indonesia untuk menghadiri persidangan. Hal ini menyusul penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadapnya atas kasus chat mesum. Berita Bola

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, segala informasi yang beredar akan mereka tampung. Termasuk rencana kedatangan Rizieq dari Arab Saudi. “Tentunya semua informasi kami tampung,” kata dia, Kamis (1/6).

Bahkan kata dia, Polda Metro akan merumuskan pengamanan seperti apa yang akan diterapkan di Bandara Soekarno Hatta, bila nantinya Rizieq pulang. Pasalnya beredar kabar akan ada pengepungan bandara oleh simpatisan dan massa Front Pembela Islam bila Rizieq pulang. Prediksi Skor Bola

"Bandara kan objek vital nasional. Kan aturannya ada. Pengamanannya kan namanya juga objek vital. Nanti kami akan rumuskan,” tegas dia.

Masyarakat juga kata Argo tak perlu berandai-andai. Tentunya kata dia bisa dibedakan mana tindakan yang benar dan salah. Apalagi Bandara Soetta adalah bandara yang besar dan panjang. Daftar Member Judi Online

“Kami tunggu saja kapan info (pengepungan) itu akan dilaksanakan. Kita tak usah berandai-andai. Kepolisian akan melakukan kegiatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutur dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus.

Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.