Hearder kaisar backlink


Wow, Gaji Anggota Dewan Sidoarjo Naik Jadi Rp 36 Juta

Wow, Gaji Anggota Dewan Sidoarjo Naik Jadi Rp 36 Juta

Wow, Gaji Anggota Dewan Sidoarjo Naik Jadi Rp 36 Juta

Wow, Gaji Anggota Dewan Sidoarjo Naik Jadi Rp 36 Juta - Tidak lama lagi, gaji anggota DPRD Sidoarjo naik. Kepastian tersebut merupakan konsekuensi dari turunnya Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017. Regulasi yang diteken pada 2 Juni itu mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Ada dua jenis tunjangan yang bakal meningkat signifikan. Yakni, tunjangan reses dan komunikasi intensif atau transportasi luar kota.

Tunjangan reses diberikan kepada setiap anggota DPRD saat menggelar reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dulu, anggaran tersebut dikelola sendiri oleh dewan. Besarnya hanya Rp 250 ribu. Nah, ke depan, anggaran fasilitas dewan itu naik menjadi Rp 14 juta.

Sementara itu, transportasi luar kota merupakan jenis tunjangan yang benar-benar baru. Nilainya mencapai sekitar Rp 3,5 juta. Dengan tambahan tersebut, take home pay DPRD yang awalnya Rp 19 juta akan naik menjadi Rp 36 juta. Agen Poker

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus menyatakan, kenaikan gaji anggota DPRD merupakan bentuk penghormatan presiden terhadap dewan. Standar gaji wakil rakyat di daerah memang sepatutnya sama dengan eselon II. ’’Kami setara dengan Sekda,’’ ucapnya.

Kenyataannya, fasilitas yang diperoleh DPRD saat ini jauh jika dibandingkan dengan eksekutif. Misalnya, saat reses untuk bertemu konstituen. Karena anggarannya sangat kecil, anggota dewan sulit membuat kegiatan yang mendatangkan banyak orang. ’’Kami kan harus menganggarkan untuk kegiatan dan uang saku yang datang,’’ kata politikus PAN itu. Bandar Judi Online 

Tunjangan transportasi juga sangat diperlukan. Ketika ada konsultasi di Surabaya, anggota dewan sering kali harus menyewa kendaraan. Selama ini, anggarannya tidak ada. ’’Sewanya dari uang pribadi anggota dewan,’’ jelasnya.

Emir menambahkan, sudah sepantasnya gaji anggota dewan naik. Dia membandingkannya dengan take home pay bupati. Gaji pokok kepala daerah memang hanya Rp 5 juta, tapi take home pay bupati bisa mencapai Rp 5 miliar per bulan. ’’Karena ada tambahan insentif. Misalnya, dari pajak,’’ tuturnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menyebutkan, pihaknya diundang untuk menghadiri sosialisasi PP 18/2017 pada 19 Juni mendatang. Di sisi lain, Sekda Sidoarjo Djoko Sartono menyatakan, APBD Sidoarjo mampu mencukupi kenaikan anggaran tersebut. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.