Ajak Ormas Lain, HTI akan ke MK untuk Gugat Perppu 2/2017
Ajak Ormas Lain, HTI akan ke MK untuk Gugat Perppu 2/2017 - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) melalui Mahkamah Konstitusi. Rencananya, HTI dan beberapa ormas Islam lain akan ke MK untuk melakukan uji materi Perppu 2/2017 tentang Ormas.
"Akan disampaikan pada hari Senin (17/7) yang akan datang. Jika sampai Senin belum ada (ormas lain) ya nanti menyusul kemudian. Tapi satu saja bisa mengusulkan," ucap anggota tim kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di kantor DPP HTI, Jalan Prof Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
Menurut Yusril, satu organisasi saja sudah bisa mengajukan gugatan ke MK terkait dengan masalah ini. Itu adalah hak setiap warga negara.
"Jadi bisa saja pendapatnya satu tapi satu saja ormas yang punya kepentingan yang hak-haknya konstitusionalnya merasa dilanggar dengan Perppu ini dapat mengajukan permohonan ke MK untuk memohon, katakanlah, membatalkan sebagian atau seluruh dari ketentuan dalam Perppu ini," ucap Yusril.
Selain itu, Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib mengatakan akan tetap melawan pemerintah. Dia menyebut Perppu ini menandakan pemerintah memiliki sikap diktator. AGEN CASINO TERBAIK
"Menindak sendiri tanpa ada pihak lain yang menguji. Ini bisa disebut sebagai rezim diktator," ucap Rokhmat. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Kata Wiranto bakal tiga sampai empat tahun kalau dengan cara pengadilan ditempuh. Maka dibuatlah Perppu sebagai jalan pintas membubarkan ormas tanpa pengadilan," ujar Rokhmat.
Dalam Perppu Ormas, Mendagri dan Menkum HAM punya kewenangan membubarkan ormas yang melanggar aturan. Tapi ada dua tahap yang harus dilakukan sebelum pembubaran atau mencabut status hukum, yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar