Hearder kaisar backlink


HTI Galang Dukungan Penolakan Perppu Ormas ke Sejumlah Fraksi di DPR

HTI Galang Dukungan Penolakan Perppu Ormas ke Sejumlah Fraksi di DPR

HTI Galang Dukungan Penolakan Perppu Ormas ke Sejumlah Fraksi di DPR - Selain mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga menggalang dukungan untuk menolak Perppu Ormas dengan melobi sejumlah pimpinan fraksi di DPR.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya telah menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Dalam pertemuan tersebut, kata Ismail, Fadli Zon menyatakan sikapnya dalam menolak Perppu Ormas. AGEN POKER INDONESIA TERBESAR

"Kami juga melakukan perlawanan politik, bentuknya kami mendorong DPR untuk menolak perppu ini," ujar Ismail saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

"Kami sudah mengawali tadi bersama pimpinan ormas bertemu dengan Wakil Ketua DPR Pak Fadli Zon yang pada intinya beliau juga sependapat bahwa memang Perppu itu harus ditolak,"  kata dia.

Selain itu, lanjut Ismail, HTI akan menemui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik untuk menyampaikan asipirasi penolakan Perppu Ormas.

"Kami juga disarankan untuk bertemu dengan fraksi-fraksi bahkan pimpinan parpol untuk menyampaikan aspirasi kami," kata Ismail. AGEN CASINO TERBAIK

(Baca: Fadli Zon Terima Forum Ormas Islam, Minta DPR Tolak Perppu Ormas)

Pada Selasa (18/7/2017) sore, Ismail Yusanto telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan perppu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang. AGEN BOLA TERPERCAYA

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah diterbitkan, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR dan dibahas. Jika disetujui maka Perppu tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.