Polisi Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Kasus Alkes di Depkes 2006
Polisi Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Kasus Alkes di Depkes 2006 - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 7.847.967.125 dari PT. Kimia Farma terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa Poliklinik Set, Poned Set, PHN Set, Bidan Set, Sarana Posyandu, dan Diagnostik Set pada Departemen Kesehatan tahun 2006.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan mantan Sesditjen Binakesmas Departemen Kesehatan, Bambang Sardjono, sebagai tersangka.
"Penyitaan merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2017). AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
PT Kimia Farma merupakan pelaksana pekerjaan pengadaan alat Kesehatan Dasar di Departemen Kesehatan RI.
Kasus Bambang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.
Selain Bambang, polisi juga menetapkan Sengkut Pandega selaku Ketua Panitia lelang pengadaan barang dan jasa dan Ateng Hermawan selaku Manager Trading PT Kimia Farma sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dalam kasus ini, Bambang diduga mengarahkan Sengkut dan tim panitia yang lainnya untuk segera dilaksanakan pengadaan alkes dengan menggunakan metode pemilihan langsung karena keterbatasan waktu.
Terlebih lagi alatnya hampir sama dengan pengadaan tahun 2005. AGEN CASINO TERBAIK
Dengan demikian, Bambang memutuskan pengadaan alkes senilai Rp. 65.738.669.700 dilakukan dengan penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma sebagai pemenang lelang.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 20 Ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003. Saat itu, pembayaran telah dilakukan 100 persen oleh Bambang selaku PPK kepada PT Kimia Farma. AGEN BOLA TERPERCAYA
Namun, pengadaan alat kesehatan tersebut tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak. Akibat perbuatannya, keuangan negara merugi Rp 7.847.967.125, sebagaimana hasil LHP BPK.
Tidak ada komentar
Posting Komentar