Hearder kaisar backlink


Siswi SMP diperkosa 21 orang: mengapa baru diproses hukum sesudah empat bulan

Siswi SMP diperkosa 21 orang: mengapa baru diproses hukum sesudah empat bulan

Siswi SMP diperkosa 21 orang: mengapa baru diproses hukum sesudah empat bulan - Pemerkosaan massal terhadap remaja putri kembali terjadi. Kali ini, menimpa seorang siswi kelas 1 SMP di Luwu, Sulawesi Selatan yang diduga diperkosa 21 orang. AGEN JUDI INDONESIA TERBESAR

Dari 21 tersangka, tujuh orang masih dikejar sedangkan tiga lagi dipulangkan karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, menjelaskan kejahatan itu terjadi bulan Juni 2017 walau baru dilaporkan pada Oktober 2017.

"Korban suatu saat melintas di jalan, bertemu salah seorang kawannya yang berinisial 'D' yang mengajak jalan-jalan ke pinggir sungai. Di pinggir sungai ternyata korban diperkosa."
"Setelah diperkosa, 'D' mengajak kawan-kawan yang lain untuk ikut melakukan hal tersebut. Ada belasan orang yang melakukan."

"Kemudian korban diinapkan di rumah salah satu yang ikut dalam kegiatan bejat tersebut selama satu malam. Selama diinapkan, korban diperkosa kembali. Total yang memperkosa korban 21 orang," tambah Komes Dicky. 

Kejadiannya sebenarnya terjadi bulan Juni lalu namun baru bulan ini dilaporkan oleh nenek korban karena kedua orangtua korban sedang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

"Mungkin dia takut, mungkin dia malu. Mayoritas kasus perkosaan kenapa tidak mau lapor, adalah malu. Mungkin dia tertekan namun lama kelamaan, perasaan itu terbongkar juga akhirnya dia sampaikanlah ke neneknya itu. Dengan memberanikan diri neneknya melaporkan kasus tersebut pada kepolisian," kata Dicky.

Semua tersangka yang ditahan akan dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang disahkan DPR pada Oktober 2016. Berdasarkan Pasal 81 maka semua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Perppu itu dibuat setelah meruaknya kasus Yuyun, remaja 14 tahun asal Bengkulu yang tewas diperkosa oleh 14 orang tahun 2016 lalu dengan salah satu pasal di Perppu menetapkan pelaku pemerkosaan dapat dihukum dengan kebiri kimia.
Namun ancaman hukuman yang keras ternyata tidak mampu menghentikan kasus pemerkosaan massal di Indonesia.

Antropolog hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan hal ini disebabkan banyak masyarakat akar rumput yang belum sadar hukum. AGEN JUDI INDONESIA TERBESAR

"Kalau hukumnya sudah jadi, jangan take it for granted (diambil begitu saja) bahwa semuanya akan dengan sendirinya mengetahui bahwa kita punya hukum itu. Bahkan hakim, jaksa, polisi itu sering ketinggalan. Mereka itu tidak bisa secara cepat mendapatkan informasi bahwa kita punya peraturan perundang-undangan yang baru," kata Sulistyowati.

Namun Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, berkilah pemerintahannya telah cukup memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum ke warga lewat forum deteksi dini di setiap desa.

"Ada forum kita buat untuk mendeteksi dini di setiap desa, rutin dilakukan penyuluhan-penyuluhan baik itu hukum, moral dan juga budaya", kata Amru.

Tak hanya ke warga, penyuluhan lewat pelajaran agama juga diberikan ke siswa sekolah.
"Pembinaan kita jalan, bahkan kita menambah jam pelajaran agama di sekolah-sekolah. Dari SD, SMP, SMP, dari tiga jam menjadi lima jam supaya pendidikan budi pekerti ini kembali mendapat perhatian."

Meski begitu, dia berjanji akan membuat beberapa program baru untuk mencegah kejahatan yang sama terulang kembali di kabupatennya.

"Pertama kita akan mengaktifkan lagi pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah. Karena ini usianya anak-anak sekolah semua. Kita sudah punya gerakan setahun terakhir polisi masuk sekolah, suatu saat polisi masuk sekolah, misalnya saat upacara atau pada acara-acara kita akan intensifkan." AGEN POKER ONLINE

"Kedua, seluruh tingkatan pemerintah termasuk di desa, lewat dana desa, kita harapkan penguatan terhadap kegiatan-kegiatan penyadaran seperti penyuluhan hukum, martabat perempuan dan sebagainya."

Dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai atas remaja Yuyun tahun lalu, dua orang masih buron sementara yang lainnya divonis antara 10 tahun dan seorang diganjar hukuman mati. Sedangkan terpidana yang di bawah umur diganjar hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja.

Kesemua tersangka yang telah ditahan terkait kasus Luwu ini, menurut polisi, sudah mengakui perbuatan mereka.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.