Hearder kaisar backlink


Besok, Setya Novanto Sudah Bisa Dikunjungi di Rutan KPK


Tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto sudah mulai bisa dikunjungi di Rutan KPK, Jakarta pada Kamis (23/11) besok. Sebab, penyidik sudah menerima daftar pihak yang ingin menjenguk Setya Novanto.  AGEN JUDI INDONESIA TERBESAR

"Penyidik telah menerima daftar pihak-pihak yang menjenguk SN (Setya Novanto). Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Belum diketahui pihak mana saja yang sudah mendaftarkan diri untuk menjenguk Setya Novanto. 

Novanto sendiri ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia ditahan di rutan KPK yang baru. Lokasinya masih satu kompleks dari kantor KPK. 

Novanto menempati tahanan berukuran 2,5 meter x 2,5 meter. Tempat tidurnya berupa cor-coran semen setinggi 0,5 meter dengan rongga di bawahnya.

Rongga di bawah tempat tidur itu digunakan sebagai lemari bagi para tahanan untuk menyimpan barang-barangnya. Tak ada ventilasi apa pun kecuali teralis yang terpasang di pintu ruangan. Satu ruangan itu bisa ditempati 3 atau 5 tahanan.  AGEN JUDI INDONESIA TERBESAR

http://agen-sbobet-samudra88.blogspot.com/

Di ruang tahanan itu pula, ada 1 WC duduk (kakus) dan 1 keran. Selain itu, ada pula ruangan luas tempat para tahanan berkumpul. Di rutan yang bernuansa abu-abu tersebut, terdapat juga tempat terbuka dengan tembok setinggi kurang lebih 15 meter bagi tahanan untuk menjemur pakaian dan berkegiatan lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Dia selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. AGEN JUDI TERBAIK

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dia sempat memenangkan praperadilan soal status tersangkanya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.