Alumni 212 Minta Rizieq Shihab Tak Ditangkap saat Pulang
Rizieq Shihab direncanakan pulang pada 21 Februari 2018. Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak menangkap Sang Imam Besar FPI.
“[Kami meminta] tidak ada penangkapan terhadapnya. Kami bukan bermaksud mendikte pihak kepolisian," kata Penasihat PA 212 Eggi Sudjana di Jakarta Selatan, Minggu (27/1).
Menurut Eggi, pemerintah harus mematuhi UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 1. Bunyinya: segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Rizieq, sebutnya, juga rakyat Indonesia yang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.
Eggi juga menyebutkan dirinya yang akan memimpin penyambutan kepulangan sang Imam Besar FPI. Ia memastikan kepulangan Rizieq kali ini tidak seperti rencana sebelum-sebelumnya yang selalu batal.
Untuk itu, Eggi meminta Presiden Joko Widodo tidak menghalangi kepulangan Rizieq dengan mengerahkan aparat keamanan.
"Kalau Presiden Jokowi menghendaki perdamaian, hentikan kriminalisai ulama, mungkinkan Habib Rizieq pulang dengan aman," tutur Eggi.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kapitra Ampera mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan aparatur negara terkait kepulangan Rizieq, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Supaya penjemputan lancar, kita koordinasikan dengan pihak kepolisian. Kita tidak bisa menghambat kerinduan umat terhadap Habib," tuturnya.
Eggi menyebut ada sekitar lima juta umat Islam yang siap menjemput Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng jika ada yang menghambat kepulangan tersebut.
"Tidak mustahil Bandara Soekarno-Hatta dipenuhi orang-orang yang merindukan Habib, sekitar lima juta, bahkan lebih," ujarnya.
Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi pada pertengahan 2016, tak lama sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan konten pornografi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar