HEADLINE: Ahok Melawan Setelah 9 Bulan Ditahan, Mengapa?
HEADLINE: Ahok Melawan Setelah 9 Bulan Ditahan, Mengapa?
HEADLINE: Ahok Melawan Setelah 9 Bulan Ditahan, Mengapa? - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak datang ke sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin pagi, 26 Februari 2018. Namun, ratusan orang yang bersiap menyambutnya tak lantas beranjak pergi.
Massa memenuhi halaman depan bekas gedung PN Jakarta Pusat, luber hingga ke aspal Jalan Gajah Mada. Mereka terbagi dalam dua kubu berlawanan. Pro dan kontra. Adu orasi dan teriakan, perang kata-kata baik lewat pengeras suara maupun poster, berlangsung panjang, lebih lama dari durasi sidang yang singkat, hanya sekitar 15 menit.
Sejumlah orang menilai, demo yang berlangsung di tengah sidang pemeriksaan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) itu salah alamat.
Sebab, PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus PK Ahok. "Yang menentukan dapat diterima, dikabulkan atau tidak adalah Mahkamah Agung (MA), bukan pengadilan negeri. PN hanya melihat atau memeriksa secara formil syarat-syarat permohonan, bukan memeriksa kebenaran dari alasan hukum yang dijadikan dasar permohonan PK. Jadi, demo itu tidak pada tempatnya," jelas advokat Teguh Samudera kepada Liputan6.com, Senin malam.
Namun, mantan kuasa hukum Ahok ini yakin, unjuk rasa dalam bentuk apa pun tidak akan bisa mempengaruhi majelis hakim di MA yang akan menyidangkan permohonan PK Ahok.
"MA sebagai lembaga tertinggi pemberi keadilan tentu akan obyektif dan mempertingkan rasa keadilan masyarakat dan harus mengandung kepastian hukum dalam putusannya. Itulah hakikat MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," ujar Teguh.
Hal senada disampaikan advokat lainnya, I Wayan Sudirta, yang menyayangkan unjuk rasa terkait permohonan PK Ahok.
"Sebaiknya tidak ada pihak mana pun yang memengaruhi keputusan hakim dengan gerakan atau tekanan massa. Biarkan majelis hakim memutuskan secara bebas berdasarkan fakta, bukti dan keyakinannya," ujar Wayan Sudirta kepada Liputan6.com, Senin petang.
Dia juga berharap majelis hakim agung yang akan menyidangkan permohonan PK Ahok tidak gentar dengan tuntutan massa.
"Sebaiknya pengadilan tidak terpengaruh pada apa pun, jangan mau terpengaruh. Berpegangan kepada alat bukti dan keyakinan saja," ucap Wayan Sudirta.
Advokat ini mencontohkan, juri dalam sebuah persidangan kasus pidana di Amerika Serikat sangat dijaga dari pengaruh pihak luar. Semua itu untuk memastikan bahwa putusan yang diambil terbebas dari pengaruh luar.
"Mengajukan PK itu hak, tapi di sisi lain, demo juga hak. Cuma demo itu jangan sampai melanggar hukum, jangan sampai mempengaruhi pikiran hakim. Jangan sampai menekan hakim, karena dulu saya yakin sekali ketika Ahok dihukum itu karena menggunakan tekanan massa. Itu yang tidak boleh terjadi," pungkas Wayan Sudirta.
Tidak ada komentar
Posting Komentar