Hearder kaisar backlink


Ayah tiri di Rokan Hulu cabuli anaknya di kebun sawit dan rumah

Ayah tiri di Rokan Hulu cabuli anaknya di kebun sawit dan rumah

Ayah tiri di Rokan Hulu cabuli anaknya di kebun sawit dan rumah

KABARBERITA168 - Bukannya menjadi pelindung bagi anak-anak, SE, karyawan perusahaan sawit PT SAM Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau malah memaksa anak tirinya untuk berhubungan intim. Pria berusia 47 tahun tersebut itu kini meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya.

"Pelaku SE diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku sudah ditangkap atas laporan ibu korban (DM)," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Selasa (3/4). AGEN BOLA TERPERCAYA

Pelaku ditangkap personel Polsek Kunto Darussalam atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan SE pada bulan Februari 2018 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

menurut Yusup, pelaku juga memegangi bagian tubuh korban sebelum merayu dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban berusaha melawan namun kalah tenaga. Pelaku semakin beringas dan selalu ingin mengulangi aksinya.

"Dugaan pencabulan tersebut dilakukan SE di areal perkebunan kelapa sawit PT SAM Desa Muara Dilam. Lalu kembali diulangi pelaku saat mereka berada di rumah pelapor di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam," kata Yusup. PANDUAN JUDI ONLINE

Meski demikian, korban tak langsung menceritakan peristiwa memalukan yang dilakukan ayah tirinya itu kepada sang ibu. Dia mencoba untuk memendamnya sendiri. Namun ternyata, pelaku kembali ingin melakukan itu.

Akhirnya, pada Kamis malam (29/3) sekira pukul 19.00 WIB, korban memberanikan diri untuk mengadukan perlakuan tak senonoh bapak tirinya itu.

Malam itu, ibu korban curiga dan bertanya ke korban kenapa sang ayah mengajaknya untuk berobat. Dia juga apa sebenarnya yang terjadi di antara mereka berdua, sebab komunikasi antara korban dan pelaku semakin terlihat aneh.

"Karena didesak, akhirnya korban menceritakan sudah dua kali dipaksa berbuat cabul oleh pelaku dengan ancaman," kata Yusup.

Korban juga menyebutkan dia takut dipukul oleh ayah tirinya. Pelaku juga mengancam akan menganiaya ibunya jika melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Namun akhirnya perbuatan mesum pelaku terbongkar.

"Korban mengaku sudah 2 kali dicabuli ayah tirinya sedikitnya dua kali. Pertama di kebun sawit, kedua di rumah mereka saat kondisi lagi sepi," terang Yusup.  AGEN CASINO TERBAIK

Atas pengakuan itu, ibu korban pun murka dan mengajak korban untuk melapor ke Polsek Kunto Darussalam. Usai menerima laporan, polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menciduknya, beberapa hari kemudian.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Yusup. [cob]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.