Hearder kaisar backlink


Anggota Komisi III DPR Prihatin Atas Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Meiliana


Anggota Komisi III DPR Prihatin Atas Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Meiliana

Kabarberita - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengaku prihatin dengan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Meiliana dihukum bersalah melanggar kasus penistaan agama sesuai Pasal 156 KUHP.

Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (25/8/2018). Agen Bola Sbobet 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.

Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat, Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana,” ujarnya. Agen Casino 338a

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat pengadilan tinggi nanti dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018). Agen Judi Online Terpercaya

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.