Hearder kaisar backlink


Ayah Tiri Di Aceh Berkali-kali Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun

Ayah Tiri Di Aceh Berkali-kali Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun

Kabarberita - DI (28) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku saat ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku ditangkap pada Rabu (29/8) malam setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat laporan dari ibu korban. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Agen Bola Sbobet 

"Pelaku kita tangkap atas laporan yang dibuat langsung oleh orang tua korban kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufiq di Banda Aceh, Kamis (30/8).

Pelaku yang bekerja sebagai buruh lepas telah mencabuli anak tirinya sejak Agustus 2016 hingga 2017. Namun kelakuan itu baru diketahui setelah korban menceritakan kepada ibunya kemarin. Sontak saja ibu korban murka. Dia langsung melaporkan perbuatan pelaku itu kepada pihak kepolisian. 

"Korban, sebut saja Bunga, baru menceritakan hal ini kepada orang tuanya kemarin dan langsung dilaporkan ke kita. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat rumah dalam keadaan sepi dan terakhir dilakukan pada bulan Agustus lalu," ungkapnya. Agen Casino 338a

Korban mengaku beberapa kali dicabuli ayah tirinya. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya. Bukti visum juga menunjukkan bahwa ada bekas luka atas perbuatan pelaku kepada korban," kata Kasat Reskrim.

Kepada polisi, pelaku membantah telah menyetubuhi korban. Pelaku mengaku hanya memegang kemaluan korban dengan tangan.

"Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjut," jelasnya.

Pelaku sudah amankan di Mapolresta Banda Aceh dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT. Agen Judi Online Terpercaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.