Hearder kaisar backlink


dijerat tiga pasal,Pembunuh Ferin Diah terancam hukuman mati

Dijerat tiga pasal,Pembunuh Ferin Diah terancam hukuman mati


kabar berita terupdate


kabarberita - Kristian Ari Wibowo (30) terancam hukuman mati.Tersangka membunuh Ferin Diah Anjani dengan cara dibakar di kawasan hutan jati, Kabupaten Blora,  Sebab dalam sangkaan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Agen Bola Sbobet


"Tersangka ancaman hukuman menjalani tahan seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Kapolres Blora AKBP Saptono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (11/8).

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, maka tersangka berpotensi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Agen Casino 338a

"Kita jerat dengan tiga pasal yakni dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Terkait kelengkapan data penyelidikan, Heri pekan depan akan lakukan reka ulang kejadian. " Kita akan rekonstruksi minggu depan guna melengkapi berkas di kejaksaan guna disidang," ujarnya. Agen Judi Online Terpercaya

sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.