Hearder kaisar backlink


Eks Driver Ojek Online Diciduk Polisi Bawa 20 Ribu Pil Happy Five,

Eks Driver Ojek Online Diciduk Polisi Bawa 20 Ribu Pil Happy Five,

Kabarberita - diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mantan pengemudi ojek online berinisial S alias J (47), saat ingin ditangkap dirinya merasa tak bersalah dan tak tahu atas kasus apa. Pasalnya, saat ditangkap S membawa sebuah dus berisi 20 ribu pil happy five atau H5.

"Dia (S) pura-pura enggak tahu kalau dus itu berisi pil happy five," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (27/8). Agen Bola Sbobet

Saat diinterogasi, kata Dony, S sengaja menggunakan atribut ojek online itu karena merasa aman. Di mana ia saat itu membawa ribuan pil happy five yang dimasukan ke dalam kemasan makanan ringan. Lanjut Dony, S sebenarnya tidak lagi berprofesi sebagai ojek online karena dianggap kerap bermasalah.

"Dulu MS ini sebagai driver ojol. Namun ada beberapa pinalti yang dinilai dari pihak manajemen akhirnya sudah dikeluarkan. Namun pada transaksi (narkoba) pakai baju ojol," kata Dony.

Tambah Dony, saat ditangkap S masih dalam pengaruh barang haram jenis sabu. Hal itu akhirnya diakui S saat dibekuk di kawasan lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang pada Sabtu (25/8).

"Jadi nyabu dulu sebelum anter pil itu. Iya malammya yang bersangkutan habis nyabu. Dia juga mengaku pas tim kami menangkap," pungkas Dony. Agen Casino 338a

Selain S, polisi juga meringkus HY alias Item (27) yang berperan sebagai penerima pil happy five. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu saat meringkus HY di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, HY kerap memberikan sabu-sabu kepada S secara cuma-cuma.

Terkait kasus ini, polisi juga masih memburu H, buronan yang berperan sebagai dalang dalam peredaran puluhan ribu pil happy five. Agen Judi Online Terpercaya

Sementara, MS dan HY yang ditangkap dijerat Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.