2 Pencuri Motor Sport Asal Lampung Dibekuk Di Stasiun Tugu
Kabarberita - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung dibongkar Polsek Depok Barat, Sleman, DIY. Sindikat yang terdiri dari beberapa remaja ini mengincar sepeda motor jenis sport.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto menyampaikan pihaknya menangkap dua anggota sindikat curanmor tersebut. Kedua orang yang diamankan masih berstatus remaja atau di bawah umur dengan inisial DAP (17) dan FAI (16) dan berasal dari Lampung. Agen Bola Sbobet
"Keduanya ditangkap di penitipan sepeda motor yang ada di Stasiun Tugu. Keduanya ditangkap saat akan mengambil motor curian yang dititipkan," ujar Sukirin, Rabu (5/9).
Sukirin menerangkan penangkapan dua pelaku curanmor berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor pada pertengahan Agustus 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan motor yang dicuri itu berada di penitipan sepeda motor Stasiun Tugu.
Sukirin mengungkapkan dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan tiga sepeda motor jenis sport yang merupakan hasil kejahatan. Tiga unit motor tersebut jenis Yamaha R25, Honda CB150R, dan Kawasaki KLX150 yang didapat pelaku dari dua lokasi berbeda. Agen Casino 338a
"Saat beraksi komplotan ini menggunakan kunci T. Dalam beraksinya pun sangat cepat, dalam hitungan detik," terang Sukirin.
Sukirin menjelaskan selain menangkap dua pelaku, polisi masih mengejar dua orang anggota sindikat lainnya. Kedua orang tersebut berinisial AGP (20) dan H (19) yang juga warga Lampung.
"Sindikat ini terdiri dari empat anggota. Masing-masing memiliki perannya saat melakukan pencurian. Pelaku berinisial DAP bertugas menghalau kecurigaan pemilik motor, kemudian FAI berperan mengawasi situasi lingkungan. Sedangkan dua pelaku yang masih kami kejar bertindak sebagai eksekutor," urai Sukirin. Agen Judi Online Terpercaya
Sukirin menambahkan dua pelaku yang masih berusia di bawah umur akan tetap diproses. "Mereka tetap akan diproses. Keduanya diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Sukirin.
Tidak ada komentar
Posting Komentar