Aniaya Anak Saat Video Call Dengan Istri
Kabarberita - Rahman alias La Saleh bin Daud (31) ditangkap anggota Polsek Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara terkait dugaan menganiaya terhadap anak kandungnya.
Kapolsek Kulisusu Kompol La Ahali mengatakan, penangkapan Rahman berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas laporan Tri Wulan Damayanti binti Maludin (36), atas tuduhan menganiaya Ozil Rifathar alias La Saleh. Agen Bola Sbobet
"Pelapor adalah istri pelaku, sedangkan korban yang berusia 5 tahun adalah anak kandung pelapor dan terlapor. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," kata Ahali, Selasa (4/9). Dikutip dari Antara.
Pelaku berkomunikasi dengan pelapor melalui video call yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban Ozil.
Rahman beberapa kali mendorong kepala korban dan mengancam menusuk leher korban dengan benda tajam, sehingga menangis sambil memanggil ibunya. Atas perlakuan tersebut ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diringkus Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara tanpa perlawanan dan upaya melarikan diri karena sudah dikepung petugas Polsek Kulisusu. Agen Casino 338a
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaka atau pasal 44 ayat 91) UU Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap motif peristiwa 31 Agustus 2018 dan menyita barang bukti rekaman video. Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar