Hearder kaisar backlink


Empat Orang Ditangkap Karena Oplos Galon Kemasan Dengan Air Sumur


Empat Orang Ditangkap Karena Oplos Galon Kemasan Dengan Air Sumur

Kabarberita  Demi meraup untung besar, pengusaha air minum kemasan di Tangerang nekat berbuat kriminal. Mereka akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran mengoplos air minum kemasan yang dijual.

Polisi dari Polsek Jatiuwung mengamankan empat pekerja usaha minuman kemasan oplosan. Yakni pemilik dan karyawan berinisial S, A, STS, J. Seorang berinisial E masih DPO.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menerangkan, pengungkapan kasus minuman kemasan oplosan itu bermula dari penelusuran timnya yang curiga dengan gerak-gerik agen minuman kemasan di Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 07 RW 25, Periuk, Tangerang. Agen Bola Sbobet

"Pelaku memalsukan minuman air kemasan itu, dengan mengisi air menggunakan air sumur," ucap Kapolsek Jumat (28/9).

Galon yang sudah terisi air sumur akan diantar ke perumahan Garden City untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh tersangka S, A dan J. Kemudian dilanjutkan pendistribusian oleh STS menggunakan mobil pickup.

"Mereka bisa produksi mulai 100 hingga 150 galon perhari," kata Eliantoro. Agen Casino 338a

Mereka menggunakan merek minuman kemasan ternama. Warga tertipu karena tutup minuman kemasan ini menggunakan merek ternama.

"Ini kita masih terus lakukan pengejaran terhadap komplotan lainnya yang bekerja bersama pelaku yang sudah kami tangkap," ungkap Eliantoro.

Dari tindakan kriminal ini, bisnis minuman kemasan galon oplosan itu berhasil meraup omzet hingga Rp 90 juta perbulan. Eliantoro menjelaskan, yang juga membuat curiga adalah harga dari galon oplosan ini pun hanya dibanderol Rp 3.000.

"Pemilik yang berinisial E berhasil melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk. Namun, empat lainnya berhasil diamankan saat hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang," terang Kapolsek. Agen Judi Online Terpercaya

Akibat perbuatan para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebaggimana dimaksud dalam pisal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang pedindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.