Hearder kaisar backlink


Golkar Akan Patuhi Putusan MA Soal Caleg Mantan Napi Korupsi

Golkar Akan Patuhi Putusan MA Soal Caleg Mantan Napi Korupsi

Kabarberita - Partai Golkar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. MA menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rizal Mallarangeng mengatakan demokrasi tak bisa berjalan tanpa hukum. Karena itu pihaknya menghormati putusan tersebut. Agen Bola Sbobet

"Kalau Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung berkata bahwa ini boleh, kita lakukan. Kalau berkata ini tidak boleh, tidak kita lakukan. Intinya adalah kita mengikuti hukum," jelasnya ditemui di Rusun Perumnas Cengkareng, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Minggu (16/9).

Rizal mengatakan jika dalam proses demokrasi tak ada aturan hukumnya, maka dapat menimbulkan anarkisme. Karena itulah pentingnya menghormati produk hukum.

"Karena kebiasaan seperti ini kalau tidak diikat oleh aturan dia bisa jadi anarki. Jadi apapun kalau sudah diatur oleh hukum harus begini harus begitu, kita mungkin hati kita (protes) duh kok begini, kok begitu. Tapi sebagai sebuah institusi kita ikut," terangnya. Agen Casino 338a

Rizal tak menyebut apakah pasca-putusan MA ini caleg mantan napi korupsi di DKI Jakarta akan tetap dicoret atau dibiarkan mengikuti Pemilu dengan mengikuti syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Ia hanya menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam putusan itu.

"Itu baru diputuskan kemarin. Intinya kita mengikuti apapun yang diputuskan oleh lembaga hukum yang sah," tutupnya. Agen Judi Online Terpercaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.