Hearder kaisar backlink


Tipu Penyewa Pesawat Hingga Rp 1,2 M, Kadin Bandara Soekarno-Hatta Dibui

Tipu Penyewa Pesawat Hingga Rp 1,2 M, Kadin Bandara Soekarno-Hatta Dibui

Kabarberita - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyewaan pesawat kargo. Di mana Sapto telah ditahan pada bulan Juli lalu.

"Betul, sudah (tersangka dan ditahan) pada Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (20/9).

Selain itu, kata Argo, pihaknya tengah menyiapkan berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus itu, kata Argo, terkait sewa pesawat Agen Bola Sbobet

"Penggelapan terkait sewa pesawat jadi pelapor itu kan sudah MOU dengan tersangka, sewa pesawat. Kemudian perjanjian dibuat Rp 1 M. Setahun perjanjiannya, bulan Oktober 2016 atau 2017 gitu. Katanya nyampe sebulan pesawatnya, setelah dikirim Rp 1 M. Minta Rp 200 juta lagi, tersangka. Dikasih Rp 200 juta tapi sampai sekarang 2018 nggak dateng-dateng itu. Sampai perjanjiannya sudah habis," bebernya.

Dalam hal, Sapto terancam Pasal 372, 378 tentang penipuan dan juga penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Agen Casino 338a

Sebelumnya, kuasa hukum Geminiantoro, Gilbert Marciano Tulaar dan Gabriel Sipayung mengatakan, penetapan tersangka itu diterima pihaknya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Kriminal Umum. Di mana dalam surat disebutkan Sapto sudah jadi tersangka.

Gilbert menjelaskan, kasus ini ketika Geminiantoro berniat menyewa pesawat kargo untuk usaha, lantas ia dikenalkan ke Sapto. Tanpa pikir panjang, kliennya memercayai Sapto, yang merupakan Ketua Kadin Bandara Soetta serta juga disebut punya sekolah penerbangan. Agen Judi Online Terpercaya

"Klien kami percaya dan yakin dengan profil Sapto. Terjadilah kerjasama tersebut dengan klien kami melalui perusahaannya dan Sapto melalui PT.RUS di awal 2016," kata Gilbert di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (19/9).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.