Hearder kaisar backlink


2 Bulan Buron, Pelaku Perampasan Di Kasablanca Akhirnya Dibekuk

2 Bulan Buron, Pelaku Perampasan Di Kasablanca Akhirnya Dibekuk

Kabarberita - Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku perampasan bernama Kevin (21) dan seorang penadah Riyanto (22). Polisi terpaksa menempak pelaku lantaran melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku beraksi di depan Mal Kota Kasablanca, Jalan Kasablanca arah Kuningan Tebet, Minggu (5/8), sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu korban bernama Ribka Putri Sardika mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi B 3530 FIO dan melintas di lokasi. Agen Bola Sbobet

"Tiba-tiba pelaku yang mengendara sepeda motor Sonic, langsung memepet korban lalu menarik tas yang ada di slempang. Korban saat itu berusaha mempertahankan, namun pelaku terus menarik hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan tas korban berhasil dibawa kabur pelaku," kata Stefanus kepada merdeka.com, Jumat (12/10).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu handphone, dan korban pun dilarikan ke rumah sakit lantaran tak sadarkan diri. Dari tangan pelaku, kata Stefanus, polisi mengamankan barang bukti.

"Kita amankan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan untuk lakukan perampokan, satu buah helm warna hitam merek Bogo, dan satu helai sweater corak loreng," ujarnya.

Saat polisi menangkap pelaku di Kelurahan Kandungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10), sekitar pukul 23.00 WIB, Kevin berusaha menabrak petugas. Pelaku terpaksa ditembak.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan menerobos kepungan petugas serta upaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya," tegas Stefanus. Agen Casino 338a

Dalam aksinya, pelaku menyasar pemotor yang membawa tas, kemudian memepet sepeda motor para korban lalu menarik paksa tas korban. Pelaku memulai aksi sejak bulan Juli 2018, dan dalam seminggu bisa beraksi dua hingga tiga kali. Barang hasil perampasan dijual ke Riyanto.

Atas perbuatannya, Kevin dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara tersangka Riyanto selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Agen Judi Online Terpercaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.