Hearder kaisar backlink


Kasus PLTU Riau 1, Setnov Janjikan Anak Buahnya USD 1,5 Juta Dan Saham

Kasus PLTU Riau 1, Setnov Janjikan Anak Buahnya USD 1,5 Juta Dan Saham

Kabarberita - Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih mengaku dijanjikan USD 1,5 juta oleh Setya Novanto atas tugasnya mengawal proyek PLTU Riau-1 yang digarap perusahaan milik Johanes Soetrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources. Hal itu diungkap Eni dalam sidang untuk terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Eni mengatakan, selain uang, Novanto juga menjanjikan anak buahnya itu saham dari perusahaan yang akan diproyeksikan garap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Agen Bola Sbobet

"Saya dipanggil lagi Pak Nov di ruang Ketua DPR, Pak Nov sampaikan ke saya, 'kamu nanti dapat USD 1,5 juta plus saham'. Saya enggak kepikir apa itu, tapi sepertinya untuk menyemangati saya," kata Eni, Kamis (11/10).

Eni menilai dari pernyataan Novanto itu, ia meyakini proyek PLTU Riau 1 memang proyek bidikan terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Sebab, kata dia, sebelum dijanjikan uang oleh Novanto, ia diminta kawal proyek perusahaan Kotjo di PLN sehubungan Eni merupakan Komisi VII dan bermitra dengan perusahaan pelat merah itu. Agen Casino 338a

Mendapat perintah dan iming-iming tersebut, Eni kemudian bertindak sebagai fasilitator pertemuan antara Kotjo dengan direksi PLN. Sebagai langkah awal, Eni terlebih dahulu bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont yang difasilitasi oleh anak Novanto, Reza Herwindo.

"Akhirnya saya bertemu dengan Pak Kotjo di Fairmont Hotel. Kita makan siang bareng. Itu difasilitasi anaknya Pak Nov, Reza," tukasnya.

Johanes Budisutrisno Kotjo, didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1. Agen Judi Online Terpercaya

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.