Polisi Tangkap Petugas Dishub Rembang Pemalak Uji KIR
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap dua petugas dishub. Yang bersangkutan diduga melakukan pungli yang seharusnya biaya uji KIR tidak melalui loket, namun melalui SA nominalnya Rp 100.000 - Rp 500.000," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/10). Agen Bola Sbobet
Agus menyebut operasi tangkap tangan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (4/10) di lokasi Dishub Rembang. Dari informasi, modus tersebut dilakukan sudah sejak 2013.
"Polisi masih mendalami aliran pembagian hasil pungli tersebut kemudian juga memeriksa pemohon kir yang sebelumnya sudah dilayani oleh dua terlapor," katanya. Agen Casino 338a
Dia menuturkan, ada 10 saksi yang sudah diminta keterangan untuk mendalami kasus ini. "Adapun dimintai keterangan terkait kronologi awal pembayaran prosedur uji kir dan dari mana dana itu mengalir,"ungkapnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas menyita uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, pengujian, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
"Jadi modusnya melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Yang bersangkutan menyediakan jasa pembayaran daftar uji kir dengan tarif lebih besar dari Perda. Adapun saat uji kir kelengkapan kendaraan bisa membayar walaupun tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Adapun dari nominal yang diterapkan pembayaran uji kir jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Agen Judi Online Terpercaya
"Dalam Perda tersebut biayanya yaitu mulai dari Rp 59.900 hingga Rp 64.500. Tidak hanya itu, bagian kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran meski belum menerima uang dari pemohon uji," kata Agus Triadmaja.
Tidak ada komentar
Posting Komentar