Modus Tukar Uang, 2 WN Turki Curi Uang Kasir Minimarket Di Pesanggrahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, para pelaku ini beraksi dengan modus menukarkan uang pada kasir minimarket. Di mana setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Agen Bola Sbobet
"Keduanya ditangkap polisi di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 30 Oktober 2018," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/12).
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lagi berinsial M yang merupakan warga negara Turki.
"Keduanya mengaku melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhannya di Jakarta. Selain AKF dan MS, satu WNA Turki, yakni M masih kami cari keberadaannya," ujar Indra.
Menurutnya, polisi pun tengah berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait penyelidikan kasusnya itu. Apalagi, satu tersangka berinisial M asal Turki itu masih belum diketahui keberadaannya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
"Saat beraksi, mereka punya perannya masing-masing, AKF berpura-pura menukarkan uang dan mengambil uang di kasir, M mengalihkan perhatian kasir, dan MS selaku driver dan yang mengawasi di ujarnya. Agen Casino 338a
Dari laporan yang masuk, pelaku beraksi di minimarket yang ada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kedua pelaku masuk ke minimarket itu berpura-pura belanja. Saat di kasir, pelaku menukarkan uangnya pada kasir, kasir pun melayani kemauan pelaku.
"Satu pelaku lainnya lalu mengajak ngobrol kasir untuk mengalihkan perhatiannya. Di situ pelaku AKF lalu mengambil uang kasir dan langsung pergi ke mobil, di dalam mobil itu sudah ada MS yang standby, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3,1 juta. Selain di minimarket itu, keduanya pun melakukan aksinya di Cafe Baso, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan modus serupa, dan berhasil meraup uang Rp 3,8 juta," bebernya.
Indra mengungkapkan, para pelaku itu berhasil diringkus berkat rekaman CCTV yang ada di minimarket. Sehingga polisi bisa menggambarkan ciri-ciri pelaku. Agen Judi Online Terpercaya
"Para pelaku ini baru satu bulanan berada di Indonesia dan sudah tiga kali melakukan pencurian," pungkasnya.
Untuk AKF dan MS akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar