Bagi-Bagi Kupon Umrah, 2 Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keduanya, terdakwa Mandala dan Lucky, dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso. Agen Bola Sbobet
Santoso menyebutkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam tuntutannya adalah perbuatan keduanya dinilai mencederai pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya dinilai telah berterus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya. Agen Casino 338a
Santoso mengatakan Mandala Shoji dan Lucky Andriani telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Atas perbuatanya, Mandala dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar