Kurir Ganja Di Bandung Terhindar Dari Hukuman Mati
Majelis Hakim menyatakan Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur i Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agen Bola Sbobet
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Lukman Hakim dalam sidang, Kamis (31/1).
Andi Amjah sebelumnya ditangkap petugas BNN Provinsi Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.
Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dijual. Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja diberikan pada Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual. Agen Casino 338a.
Ace juga turut jadi terdakwa dalam kasus. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Ace, M Basir menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa mengganti," terang Hakim. Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar