Terlalu Banyak Pasal, UU Pemilu Dinilai Seperti Keranjang Sampah

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umar Husni menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terlalu banyak memiliki pasal. Padahal, ada beberapa hal yang sebenarnya tidak perlu dimasukan dalam Undang-Undang tersebut. Agen Bola Sbobet
"Nah ini 500 (pasal) gimana memahaminya. Jadi kayak keranjang sampah semua masuk. Sebenarnya kan tidak perlu. Hal-hal yang teknis serahkan ke KPU," ujar Umar dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Menurutnya, negara lain justru tidak memiliki banyak pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Bahkan, ada yang hanya memiliki belasan pasal saja.
"Masak ada pasal pemilu 500 (pasal) lebih. Undang-Undang di luar (negeri) itu belasan, 20," ucapnya. Agen Casino 338a
Dia menyarankan pemerintah dan DPR membuat UU Pemilu yang terbaik. Sehingga tidak perlu direvisi terus menerus.
"Buat Undang-Undang pemilu yang bagus selamanya. Jangan tiap lima tahun bikin baru, bikin baru," kata Umar.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu disahkan Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2019 dilakukan. Dalam Undang-Undang tersebut memiliki 573 pasal. Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar