Hearder kaisar backlink


Terlalu Banyak Pasal, UU Pemilu Dinilai Seperti Keranjang Sampah

Terlalu Banyak Pasal, UU Pemilu Dinilai Seperti Keranjang Sampah

Kabarberita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali serta mengevaluasi UU Pemilu Serentak. Rekomendasi ini keluar setelah KPU melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak yang menelan ratusan korban jiwa baik petugas KPPS, Bawaslu dan pihak kepolisian.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umar Husni menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terlalu banyak memiliki pasal. Padahal, ada beberapa hal yang sebenarnya tidak perlu dimasukan dalam Undang-Undang tersebut. Agen Bola Sbobet

"Nah ini 500 (pasal) gimana memahaminya. Jadi kayak keranjang sampah semua masuk. Sebenarnya kan tidak perlu. Hal-hal yang teknis serahkan ke KPU," ujar Umar dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Menurutnya, negara lain justru tidak memiliki banyak pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Bahkan, ada yang hanya memiliki belasan pasal saja.

"Masak ada pasal pemilu 500 (pasal) lebih. Undang-Undang di luar (negeri) itu belasan, 20," ucapnya. Agen Casino 338a

Dia menyarankan pemerintah dan DPR membuat UU Pemilu yang terbaik. Sehingga tidak perlu direvisi terus menerus.

"Buat Undang-Undang pemilu yang bagus selamanya. Jangan tiap lima tahun bikin baru, bikin baru," kata Umar.

Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu disahkan Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2019 dilakukan. Dalam Undang-Undang tersebut memiliki 573 pasal. Agen Judi Online Terpercaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.