Gubernur Bali Ajak Kepala Daerah Lain Bikin Pergub Anti Sampah Plastik
Pertimbangan lainnya adalah pasal 28H ayat 1 UUD 1945, pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 65 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Hakim MA juga menyitir UU Nomor Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bandar Togel Terbesar
Gubernur Bali, Wayan Koster bersyukur ditolaknya permohonan uji materi terhadap peraturan yang dibuatnya itu. Dengan ditolaknya uji materi itu, MA menetapkan kebijakan membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.
"Tudingan bahwa Pergub itu membuat norma baru sudah terbantahkan. Dengan putusan MA itu, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub," ujarnya seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (14/7).
Koster sekaligus mengajak kepala daerah lain untuk menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan bahan plastik. Menurutnya, kepala daerah tak perlu ragu dan takut.
"Dengan adanya putusan MA ini saya mengimbau kepada semua kepala daerah di Indonesia agar jangan ragu, jangan takut untuk membuat regulasi, kebijakan untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau dan indah," katanya.
Dia menuturkan, saat ini Bali tengah darurat sampah plastik. Dia menyitir pertimbangan MA yang menyebut bahwa dari hasil kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di seluruh Bali berhasil mengumpulkan sebanyak 30 ton sampah plastik. Komposisinya, sampah plastik kemasan makanan 22 persen, botol dan gelas plastik 16 persen, kantong belanja plastik 15 persen, sedotan plastik 12 persen, dan lain-lain utamanya styrofoam 7 persen.
"Dengan begitu, sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extra-ordinary) untuk pembatasan plastik sekali pakai baik dalam aspek pemakaian maupun produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai," tutup Koster.
Sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar