Hearder kaisar backlink


Remas Payudara Mahasiswi, Pedagang Cilok di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Remas Payudara Mahasiswi, Pedagang Cilok di Yogyakarta Dibekuk Polisi

KABARBERITA168 - Polisi membekuk seorang pedagang cilok berinisial UM (29) karena meremas payudara seorang mahasiswi asal Cilacap, PK. Sebelum beraksi, UM sempat membuntuti korban yang sedang berjalan kaki dengan seorang saudaranya. Agen Togel Online Terpercaya

"Pelaku membuntuti korban yang berjalan kaki sejak dari utara Gerjen hingga di selatan Ngasem. Saat tiba di daerah Ngasem, tiba-tiba pelaku yang juga berjalan kaki memdekati korban dan langsung meremas payudara korban bagian kanan," ujar Etty di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7).

Saat dilecehkan, korban sempat berteriak dan korban melarikan diri sambil pura-pura menelpon. Oleh saudara korban, lanjut Etty, pelaku diancam akan diteriaki maling. Pelaku pun kemudian menghentikan larinya. Bandar Togel Terbesar

Etty menceritakan pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakan korban. Pelaku, lanjut Etty sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum diamankan oleh petugas dari Polsek Kraton.

"Pelaku kemudian kita amankan. Dari pengakuan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seperti itu. Pelaku beralasan jika aksinya meremas payudara ini karena tertarik dengan korban," urai Etty.

Etty merinci korban pelecehan seksual adalah seorang mahasiswi yang sedang berlibur di Yogyakarta. Saat itu, korban baru saja pulang dari Alun-alun Utara dan akan menginap di rumah saudaranya di daerah Ngasem.

"Korban sempat trauma tetapi sudah kami dampingi. Korban juga melakukan telah melakukan visum," ucap Etty.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kraton. Hanya saja, pelaku tidak ditahan dan diharuskan wajib lapor hingga proses persidangan.

"Kami jerat dengan pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya dua tahun. Kalau ancaman kurang lebih dua tahun maka tidak dilakukan penahanan. Kasusnya tetap diproses tapi tidak dilakukan penahanan. Nanti kita wajibkan untuk apel setiap Senin-Kamis di Polsek Kraton sambil menunggu persidangan," pungkas Etty.

Sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.