BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI !!
BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI
!!
BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI - Dalam dunia obat obatan sosok
Hadi Sunarto sudah tidak asing lagi, Pria yang di kenal dengan nama panggilan
Bos besar alias Yoyok sudah pernah terjerat dalam jeruji besi dua kali pada
kasus yang sama.
Kasus yang di perbuatnya merupakan kasus berat yang bisa
berakibat fatal hingga hukuman tembak mati. Hal itu tidak membuatnya kapok dan
terus mengulangi apa yang telah di perbuatnya di masa lalu. Kini Bos besar
kembali di grebek Satgas Narkotika dan ditemukan Sodara yoyok sedang melakukan
transaksi di sebuah rumah bersamaa ketiga rekan bisnis gelapnya. Agen Judi Bola
Kasus yang di
buatnya kini harus menerima tuntutan Jaksa Umum hikuman mati akan di jatuhkan
kepada sodara Yoyok. Yoyok menjalani proses persidangan terlihat menggenakan
baju tahanan Ekspresi wajah Yoyok terlihat gugup sewaktu menjalani sidang
terkait kasus yang menggelutinya. Keringat dingin kian bercucuran sewaktu Jaksa
penuntut memulai proses persidangan.
Yoyok pria berusia 47 tahun terbukti
bersalah mengedarkan obat obatan narkotika terlarang. Sesuai dengan Undang –
undang pasal 114 ayat 2 Yoyok di nyatakan melakukan tindak kejahatan
tersebut. Yoyok dan juga tiga rekan nya
yang ikut bersekongkol dalam peredanan narkotika jenis Shabu – shabu. Ketiga rekan
nya sudah di kenali identitas nya yang berinial AL,IR dan TD. Salah seorang
dari ketiga pelaku tersebut adalah Istri yoyok. Panduan Bermain Judi
Ketiga nya terkena hukuman yang
sama sesau dengan undang – undang. Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan
pihak kepolisian terhadap mantan narapidana Yoyok yang di beritakan oleh
masyrakat bahwa adanya transaksi ilegal tersebut di kampung warga. Tuntutan
hukum Jaksa penuntut membenarkan adanya transaksi narkotika jenis yang bukan
Tanaman melebihi 1 Kg ini ditemukan di lokasi penggrebekan.
Satgas Badan
penyelidikan Narkotika datang ke rumah Yoyok pada saat ini yang keluar adalah
Istri tersangka yang berinisial IR setelah ditanya keberadaan tersangka yoyok,
Saudari IR menyatakan bahwa suaminya tidak berada di rumah dengan mengucapakan
kata kata sambil wajahnya panik. Melihat tingkah laku yang tidak biasa pihak
satgas menerobos masuk dalam rumah dan dalam rumah gelap gulita dan sengaja di
matikan lampunya.
Ternyata saat di grebek pelaku sedang melakukan transaksi
jual beli Narkotika jenis Shabu – shabu yang ditemukan sekitar 13 kg. Barang bukti
dan pelaku ketiganya di amankan sebagai bukti kuat di pengadilan. Klik Untuk Bermain
Bos besar di
tuntut oleh jaksa penuntut Umum dengan hukuman maksimal yang di jatuhkan ke Bos
besar adalah Hukuman mati. Kuasa hukum Pelaku Yoyok sempat memperberatkan
gugatan yang di ajukan kepada Kliennya didapati bukti bahwa pada saat introgasi
terhadap yoyok adanya perlakuan yang bersifat menyiksa supaya sodara Yoyok
mengakui perbuatannya.
Namun gugatan tersebut tidak cukup kuat untuk membela
tersangka Yoyok. Bukti nyata dengan di sitanya 13 Kg narkotika jenis Shabu –
shabu telah membuktikan nya di pengadilan hingga dijatuhkan hukuman mati terhadap
si pelaku. Seusai persidangan Sodara Yoyok terus menerus mengoceh dan tidak
terima akan hukuman yang di terima nya.
Selama perjalanan menggunakan mobil
tahanan yoyok tidak berhenti mengoceh. Rasa gusar yang di alaminya membuatnya
ngoceh terus terusan. Hingga supir yang mengawal sodara Yoyok bilang “ sabar
yok udah jangan ngomel terus “. Yoyok menjawab
perkataan pengawal tersebut “ ya pak waktunya kalo mati ya mati “.
Karna ulahnya
kini Bos Besar harus kembali menjalani masa tahanan nya di Rutan kelas I yang
ada di Surabaya. Istri pelaku sodara Yoyok juga di jatuhi hukuman dan
membuatnya kini harus masuk lapas Wanita di Malang, Istri pelaku juga dijatuhi
hukuman mati.
Tidak ada komentar
Posting Komentar