Hearder kaisar backlink


BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI !!

BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI !!

BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI !!


BOS BESAR DI DAKWA HUKUMAN MATI  - Dalam dunia obat obatan sosok Hadi Sunarto sudah tidak asing lagi, Pria yang di kenal dengan nama panggilan Bos besar alias Yoyok sudah pernah terjerat dalam jeruji besi dua kali pada kasus yang sama. 

Kasus yang di perbuatnya merupakan kasus berat yang bisa berakibat fatal hingga hukuman tembak mati. Hal itu tidak membuatnya kapok dan terus mengulangi apa yang telah di perbuatnya di masa lalu. Kini Bos besar kembali di grebek Satgas Narkotika dan ditemukan Sodara yoyok sedang melakukan transaksi di sebuah rumah bersamaa ketiga rekan bisnis gelapnya. Agen Judi Bola

Kasus yang di buatnya kini harus menerima tuntutan Jaksa Umum hikuman mati akan di jatuhkan kepada sodara Yoyok. Yoyok menjalani proses persidangan terlihat menggenakan baju tahanan Ekspresi wajah Yoyok terlihat gugup sewaktu menjalani sidang terkait kasus yang menggelutinya. Keringat dingin kian bercucuran sewaktu Jaksa penuntut memulai proses persidangan. 

Yoyok pria berusia 47 tahun terbukti bersalah mengedarkan obat obatan narkotika terlarang. Sesuai dengan Undang – undang pasal 114 ayat 2 Yoyok di nyatakan melakukan tindak kejahatan tersebut.  Yoyok dan juga tiga rekan nya yang ikut bersekongkol dalam peredanan narkotika jenis Shabu – shabu. Ketiga rekan nya sudah di kenali identitas nya yang berinial AL,IR dan TD. Salah seorang dari ketiga pelaku tersebut adalah Istri yoyok. Panduan Bermain Judi

Ketiga nya terkena hukuman yang sama sesau dengan undang – undang. Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap mantan narapidana Yoyok yang di beritakan oleh masyrakat bahwa adanya transaksi ilegal tersebut di kampung warga. Tuntutan hukum Jaksa penuntut membenarkan adanya transaksi narkotika jenis yang bukan Tanaman melebihi 1 Kg ini ditemukan di lokasi penggrebekan. 

Satgas Badan penyelidikan Narkotika datang ke rumah Yoyok pada saat ini yang keluar adalah Istri tersangka yang berinisial IR setelah ditanya keberadaan tersangka yoyok, Saudari IR menyatakan bahwa suaminya tidak berada di rumah dengan mengucapakan kata kata sambil wajahnya panik. Melihat tingkah laku yang tidak biasa pihak satgas menerobos masuk dalam rumah dan dalam rumah gelap gulita dan sengaja di matikan lampunya. 

Ternyata saat di grebek pelaku sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu – shabu yang ditemukan sekitar 13 kg. Barang bukti dan pelaku ketiganya di amankan sebagai bukti kuat di pengadilan. Klik Untuk Bermain

Bos besar di tuntut oleh jaksa penuntut Umum dengan hukuman maksimal yang di jatuhkan ke Bos besar adalah Hukuman mati. Kuasa hukum Pelaku Yoyok sempat memperberatkan gugatan yang di ajukan kepada Kliennya didapati bukti bahwa pada saat introgasi terhadap yoyok adanya perlakuan yang bersifat menyiksa supaya sodara Yoyok mengakui perbuatannya. 

Namun gugatan tersebut tidak cukup kuat untuk membela tersangka Yoyok. Bukti nyata dengan di sitanya 13 Kg narkotika jenis Shabu – shabu telah membuktikan nya di pengadilan hingga dijatuhkan hukuman mati terhadap si pelaku. Seusai persidangan Sodara Yoyok terus menerus mengoceh dan tidak terima akan hukuman yang di terima nya. 

Selama perjalanan menggunakan mobil tahanan yoyok tidak berhenti mengoceh. Rasa gusar yang di alaminya membuatnya ngoceh terus terusan. Hingga supir yang mengawal sodara Yoyok bilang “ sabar yok udah jangan ngomel terus “.  Yoyok menjawab perkataan pengawal tersebut “ ya pak waktunya kalo mati ya mati “. 

Karna ulahnya kini Bos Besar harus kembali menjalani masa tahanan nya di Rutan kelas I yang ada di Surabaya. Istri pelaku sodara Yoyok juga di jatuhi hukuman dan membuatnya kini harus masuk lapas Wanita di Malang, Istri pelaku juga dijatuhi hukuman mati.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.