Hearder kaisar backlink


Batal Diperiksa, Perut Mantan Pengacara Setnov Mendadak Kembung

Batal Diperiksa, Perut Mantan Pengacara Setnov Mendadak Kembung

Pengacara yang juga tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak jadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal sebelumnya, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Fredrich Yunadi sesuai agenda akan diperiksa sebagai tersangka di kasus ini.

Lantaran gagal diperiksa penyidik, Fredrich mengaku mengalami kembung pada perutnya. Ini karena selama menunggu pemeriksaan, dia banyak minum air putih.

"Ya tidak jadi (diperiksa), coba tanya mereka (penyidik). Saya cuman duduk aja, minum air. Duduk minum air perut kembung gitu aja," terang Fredrich, Rabu (17/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut terkait dengan komisi pengawas Peradi yang meminta klarifikasi ke KPK terkait kasus yang menimpa dirinya. Fredrich mengklaim seorang advokat tidak bisa diproses pidana saat membela kliennya.



"Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama menjalankan tugasnya dalam itikad baik. Yang bisa menentukan advokat itikad baik itu siapa. Kan namanya dewan kehormatan. Yang melakukan namanya sidang kode etik," ungkapnya.

Fredrich menambahkan apabila nantinya dalam proses persidangan kode etik di Peradi, dirinya terbukti bersalah. Dia akan menghormati keputusan tersebut.

"Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK . Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kami punya imunitas," tegasnya.

Baca juga : Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.