Hearder kaisar backlink


Kembali Diperiksa KPK, Hasiholan: Penjarakan Semua Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2019


Kembali Diperiksa KPK, Hasiholan: Penjarakan Semua Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2019Kembali Diperiksa KPK, Hasiholan: Penjarakan Semua Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2019 | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPRD Sumut. Sebanyak 46 wakil rakyat Sumut yang menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubsu tersebut, diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, dan gedung KPK, sejak Senin kemarin hingga Rabu (31/2018).

Ada sebelas anggota DPRD Sumut yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, hari ini, Selasa (30/1). Mereka merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dijadwalkan akan diperiksa kembali secara bergantian hingga Sabtu nanti. Agen Judi Online Terpercaya

Mereka yang diperiksa dan dipastikan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Evi Diana Sitorus (eks anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut), Rizal Sirait, Tohonon Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadly Nurzal, Abuhasan Maturidi.

Selain itu, Jhon Hugo Silalahi, Safrida Fitri, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaroduha, Syahrial, Feri Suwando Kaban, Brilian Mochtar dan lainnya.

Kembali Diperiksa KPK, Hasiholan: Penjarakan Semua Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2019. Sementara yang mendapat giliran diperiksa hari ini (Rabu, 31/1/2017), diantaranya Helmiaty (Golkar), M. Faisal (Golkar), Sopar Siburian (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Arifin Nainggolan (Demokrat), Enda Mora Lubis (Demokrat), Restu Kurniawan (PPRN), Rahmiana Delima (PPRN), Roslinda Marpaung (PPRN), Washinton Pane (PPRN) dan Pasaruddin Daulay (PKB).

Menyikapi hal ini, tokoh pemuda juga mantan pimpinan redaksi sejumlah media cetak dan online, Hasiholan Siregar, berharap agar KPK benar-benar serius menuntaskan kasus yang telah ‘banyak memakan korban’ di kalangan penggiat anti korupsi dan jurnalis tersebut. Hasiholan meminta penyidik KPK bertindak independen. Tidak menjadikan hukum sebagai alat politik pengusa dan mafia. Agen Live Casino Online

“Saya salah satu korban. Sampai kini terus terjadi pembunuhan karakter, dan nyaris kehilangan nyawa disebabkan kasus suap para anggota DPRD Sumut dan suap mantan Gubsu Gatot Pujo,” kata Hasiholan.

“Sebelumnya Sekwan DPRD Sumut, Pak Randiman Tarigan, di sejumlah media juga mengatakan cuma nyamuk yang tak menerima dugaan suap dari Pak Gatot. Semua mantan dan anggota DPRD Sumut disebutkannya ada menerima. Usut untas, penjarakan semua mantan dan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan priode 2014-2019. Jangan jadikan KPK sebagai alat politik pengusa. Ini tahun politik hingga 2019. Kemungkinan itu (kewenangan penegak hukum jadi alat politisasi) bisa saja,” pungkasnya.

Diketahui, pemeriksaan secara bergilir pada 46 anggota DPRD Sumut itu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK. Pada pemeriksaan pertama 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).

Pemeriksaan gelombang kedua tahun 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode tersebut. Ketujuhnya, yakni M Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), dan Guntur Manurung (Demokrat).

Ke-12 orang ini telah divonis dan dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan enam item.

Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan nilai total Rp 61,8 miliar.(Hus/Ded)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.