Jadi Tersangka Pencemaran Air PDAM Di Solo, Bos Pabrik Tekstil Tak Ditahan Polisi
"Sudah ada tersangka satu orang bos pabrik tekstil inisial K belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Muhammad Hendra Suhartiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (23/10). Agen Bola Sbobet
Hendra menyebut tersangka K melanggar pasal pencemaran air yang berasal dari limbah pabrik tekstil miliknya. K tidak menjalani penahanan karena ancaman di bawah lima tahun.
"Ancaman hukuman bagi tersangka melakukan pencemaran air sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," ujar dia.
Terkait hasil gelar perkara, kepolisian belum mengetahui secara pasti kandungan air yang tercemar limbah pabrik PT Mahkota Citra Lestari. Namun, saat ini sampel air masih dilakukan penelitian di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta.
"Hasilnya laboratoriumnya belum keluar. Kita tunggu saja," kata Hendra. Agen Casino 338a
Seperti diberitakan sebelumnya pencemaran air yang diduga dilakukan PT Mahkota Citra Lestari setelah air produksi Perundangan Air Minum Toya Wening Solo disalurkan ke rumah-rumah warga berubah menjadi merah. Warga yang tinggal tak jauh dari kediaman Presiden Joko Widodo langsung melapor ke PDAM.
Dari pengecekan dilakukan. PDAM diketahui limbah tersebut telah masuk dalam pipa saluran air PDAM Solo. Pencemaran itu mengarah ke lokasi pabrik PT Mahkota Citra Lestari yang terletak di Jalan Adi Sumarmo 257 Banyuanyar, Solo. Agen Judi Online Terpercaya
Aparat Polda Jateng telah melakukan reka ulang terkait dugaan pencemaran air PDAM Solo. Dalam proses ini telah memeriksa tujuh orang saksi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar