Ngaku-Ngaku Penyidik Bareskrim, Alfian Diciduk Di Kalibata
"Pelaku bernama Alfian Siradjudin (35), warga Pengadegan Timur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel, Selasa (23/10)" kata Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan di Jakarta, Rabu (24/10). Agen Bola Sbobet
Setfanus menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan penipuan tertanggal 18 Oktober untuk kejadian dua hari sebelumnya. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi dan memesan dua telepon seluler ke korban.
"Pelaku meminta korban mengantar HP ini ke samping kantor BPJS di Pancoran. Tak lama, seseorang mengaku istri pelaku meminta korban mengantar HP itu ke dalam kantor," ujarnya seperti dikutip Antara.
Akan tetapi, penyidik palsu itu melarang korban membawa langsung, dan meminta agar ia yang menyerahkan HP tersebut ke istrinya. Namun bukannya kembali dan membayar barang yang dibeli, penyidik palsu tersebut kabur dengan dua telepon seluler curian. Agen Casino 338a
"Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan diancam pidana penjara empat tahun," ujar Stefanus.
Saat penangkapan, petugas menyita satu buah telepon seluler merek Xiaomi, dua lembar faktur penjualan, dan satu tanda kewenangan Polri.
"Usai penangkapan, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelaku, menyita barang bukti, melengkapi pemberkasan, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum," jelas Stefanus. Agen Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar
Posting Komentar