Hearder kaisar backlink


Pemprov DKI Akan Tutup Sisa Usaha Alexis Sore Ini

Pemprov DKI Akan Tutup Sisa Usaha Alexis Sore Ini

Pemprov DKI Akan Tutup Sisa Usaha Alexis Sore Ini

KABARBERITA168 - Pemprov DKI akan menutup keseluruhan usaha Alexis. Hal itu tertuang dalam Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018.

Satpol PP DKI akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis. Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan rencana penutupan Alexis.

"Informasinya jam 16.00, tadi jam 11 gagal. Saya tahu informasinya jam 4 sore hari ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Pada surat tersebut, personel yang diturunkan untuk penutupan sebanyak 325 dan terdiri dari TNI dan Polri.

Namun, Hidayatullah enggan berkomentar dasar penutupan Alexis kali ini. "Enggak tahu saya, saya nggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja," ucapnya.



Baru-baru ini Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.

Apabila ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.

Dengan adanya Pergub 18 tahun 2018 maka DKI, maka satu tempat hiburan malam yang terdiri dari beberapa jenis usaha harus mengurus satu izin usaha saja. Maka, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang usaha yang lainnya akan ditutup juga.

Sebelumnya, Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah ditutup akhir tahun lalu. Saat ini yang masih eksis di Alexis adalah bar bernama 4play.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.